Seiring dengan makin banyaknya jumlah netizen dan semakin canggihnya teknologi informasi serta semakin maraknya dunia sosmed, hal tsb berdampak juga pd semakin mudahnya komunikasi antar netizen dan kemudahan utk mengakses informasi atau berita di internet. Di samping itu, hal tsb juga ternyata membawa efek buruk bagi netizen, yaitu adanya informasi atau berita bohong dan menyesatkan (hoaks) dan informasi atau berita yg dengan sengaja utk menyudutkan pihak2 tertentu (hate speech). Bahayanya hoaks dan hate speech ini adalah dapat menggiring dan membentuk opini publik tentang sesuatu yg dipersepsikan salah, meskipun itu benar adanya. Hoaks dan hate speech ini merupakan tindak pidana dan diatur antara lain di UU ITE.
Berikut tata cara penanganan pertana thd barang bukti cyber pd kasus hoaks dan hate speech tsb:
1) Lakukan screenshots atau screen capture thd informasi hoaks atau hate speech tsb secepatnya sebagai bukti gambar digitalnya. Ketika informasi tsb menjadi viral, biasanya pelaku akan menghapus informasi tsb dari akun sosmed-nya utk menghilangkan jejaknya.
2) Lakukan save as terhadap informasi hoaks dan hate speech tsb melalui internet browser di komputer sebagai bukti informasi digitalnya.
3) Lakukan save page terhadap informasi hoaks dan hate speech tsb secara online melalui Wayback Machine yg ada di Archive.org sebagai bukti online-nya.
4) Lakukan analisa OSINT (Open Source Intelligence) thd akun sosmed yg menyebarkan informasi hoaks atau hate speech tsb guna mendapatkan profil dari pelaku pemilik akun sosmed tsb. Thd temuan2 yg didapat juga dilakukan penyimpanan bukti seperti pd pin 1, 2 dan 3 di atas.
5) Untuk informasi online yg bersifat closed atau private, dibutuhkan kerjasama dg Dittipidsiber Bareskrim atau Subditsiber Krimsus Polda atau admin sosmed guna menggali informasi yg lebih dalam.
6) Dari ke-3 bukti tsb, bukti gambar digitalnya berupa screens capture dan bukti informasi digitalnya berupa file html di-burned ke keping CD/DVD.
7) Buat Berita Acara Temuan Online dan isi Formulir Barang Bukti atau Chain of Custody sebagai dokumen administrasinya.
8) Bungkus keping CD/DVD tsb dengan anti-static bag atau kantong kertas barang bukti, disegel dan diberi label tentang barang bukti yg ada di dalam bungkusan tsb.
9) Bawa bungkusan barang bukti tsb berikut dokumen administrasinya dan catatan lain yg terkait dg kasus tsb ke Laboratorium Digital Forensik untuk pemeriksaan dan analisa lebih lanjut.
10) Untuk pelaku yg sudah tertangkap, bawa barang bukti mobilephone dan/atau komputernya dengan dilengkapi dokumen administrasinya seperti yg telah dijelaskan sebelumnya ke Laboratorium Digital Forensik utk diperiksa dan dicari bukti informasi hoaks dan hate speech-nya yg dikirim lewat gadget tsb.
materi disampaikan oleh M Nuh Al-Azhar (Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri) dari group AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia) “Pengajian Digital Ramadhan Hari ke-16”